User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146309--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“PER-03/2022. Untuk menggunakan ppn pemusatan ini, apakah ada syarat2 tertentu ya? Maksudnya apakah setiap PKP harus mengajukan untuk PPN pemusatan atau bagaimana? Agar kami bisa mengeluarkan dan memberikan faktur pajak dengan ppn pemusatan”

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (pasal 2 ayat 1 per-11 2020)

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/146309--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)