faq1:5k30:146309--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“PER-03/2022. Untuk menggunakan ppn pemusatan ini, apakah ada syarat2 tertentu ya? Maksudnya apakah setiap PKP harus mengajukan untuk PPN pemusatan atau bagaimana? Agar kami bisa mengeluarkan dan memberikan faktur pajak dengan ppn pemusatan”
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. (pasal 2 ayat 1 per-11 2020)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k30/146309--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)