Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
““setelah sikronisasi masih tetap sama min.. Utk fp 070 kawasan berikat blm sesuai dengan per-03/PJ/2022 pasal 20 dimana di pasal tersebut disebutkan cap non ppn hrs diberikan keterangan ayat (A) dan (B).. Apakah fp berlaku jika stempel non ppn sesuai dgn gambar di atas?” https://twitter.com/Fenny_Huang90/status/1518797249496883200”
Jawaban
WP di sini masih belum paham arti dari pasal 20 per-03 2022. Silakan dijelaskan maksud dari pasal 20 tsb adalah FP yg memanfaatkan fasilitas harus diberikan keterangan mengenai yg memuat informasi huruf a dan b. Untuk dapat memunculkan informasi tsb, di efaktur harus sinkronisasi. Setelah sinkronisasi, saat buat fp keluaran kode 07, pilih penyerahan ke kawasan berikat dan pastikan keterangan sesuai pasal 20 per-03 tadi adalah kode CAP berdasarkan PP 41 Tahun 2021
Dasar Hukum
–
Editor
LR