faq1:5k30:146295--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi misalnya ada pembelian sebesar 100rb dan diantar melalui truk. ketika perjalanan adanya kecelakaan yang menimbulkan kerusakan barang seluruhnya, sehingga vendor harus melakukan kompensasi atas kerugian sebesar 120rb. atas uang kompensasi tersebut, pajak yang dikenakan berupa apa saja ya
Jawaban
dijelaskan sesuai se 24/2018. kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu. atas uang kompensasi bukan objek pph 21 atau 23 dan bukan objek ppn.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/146295--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)