User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146275--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#27Q: Min @kring_pajak, mau tanya jika pembeli melakukan pemusatan PPN di Kanwil DJP WP Besar, Khusus & KPP Madya. BKP/JKP diserahkan ke alamat cabang pembeli. Tapi cabang pembeli belum memiliki NPWP sendiri. pengisian alamat FP diisi alamat pusat/cabang pembeli?

Jawaban

#27A: Jika pemusatan ada di BKM dan mempunyai cabang maka secara ketentuan seharusnya didaftarkan npwp cabang sesuai pasal 3 ayat 1 per-04/2020. Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang, sehingga ikut ke pemusatan dan ketentuan pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 tetap berlaku Apabila sampai saat ini cabang tersebut t

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/146275--26-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1