Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#38Q (twitter) saya hanay punya no waybill dari dhl…itu cara lapor ke efakturny bgmn? mas/mba, katanya wp tidak ada PEB karena pembelian dibawah 1kg, untuk dokumennya apakah menggunakan waybill bisa? https://twitter.com/Desi30954969/status/1518842302323511297
Jawaban
#38A: dijelaskan di pasal 3 ayat (3) PER-07/2021 bahwa eksportir juga bisa merupakan pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang. Biasanya jika menggunakan jasa ini misalnya dari DHL ekspornya dilakukan dengan konsolidasi nanti PEB-nya gabungan/konsolidasi, WP biasanya gak dapet PEB-nya hanya lampiran bisa berupa Airwaybill/AWB, jika yg dimaksud WP adalah PEB konsolidasi ini info terakhir datanya belum dipertukarkan denga DJP sementara bisa diarahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR