User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146247--26-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada teman yg tdk tau menahu mengenai kebijakan insentif pajak untuk UMKM yg 500juta, dan masih tetap menyetor Pajak penghasilan

Jawaban

Berdasarkan UU HPP klaster PPh yang mulai berkali sejak 1 Januari 2022, maka WP OP UMKM yg memiliki peredaran bruto sampai dengan 500juta, tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Sehingga, untuk kasus wp yang sudah terlanjur setor sendiri, silakan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k30/146247--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)