faq1:5k30:146247--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ada teman yg tdk tau menahu mengenai kebijakan insentif pajak untuk UMKM yg 500juta, dan masih tetap menyetor Pajak penghasilan
Jawaban
Berdasarkan UU HPP klaster PPh yang mulai berkali sejak 1 Januari 2022, maka WP OP UMKM yg memiliki peredaran bruto sampai dengan 500juta, tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Sehingga, untuk kasus wp yang sudah terlanjur setor sendiri, silakan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/146247--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)