User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146244--26-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Apakah RUPS pembagian deviden ini harus di notaris atau interen perusahaan saja sudah bisa? 2. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…ini maksudnya bagaimana ya? apakah sesuai dengan ketentuan UU perseroan maksudnya?

Jawaban

1. RUPS nya dijelaskan pada pasal 24 ayat (2) nya, Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis. Jadi tidak diatur lebih lanjut, kembalikan saja ke ayat 2 nya. 2. Dividen interim ini jika dilihat dari jawaban-jawaban sebelumnya, diatur dalam UU perseroan terbatas, namun jika kita melihat pada aturan tidak disebutkan Undang-undang yang mana, karena tidak disebutkan ini maka dikembalikan pada atur

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k30/146244--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)