faq1:5k30:146236--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa penempatan dana. persh p2p dapat dana dari lender, nyalurin ke peminjam..kena charge dari siapa?
Jawaban
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam. pasal 5 ayat 1 PMK 69 2022
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k30/146236--26-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1