User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146236--26-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa penempatan dana. persh p2p dapat dana dari lender, nyalurin ke peminjam..kena charge dari siapa?

Jawaban

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam. pasal 5 ayat 1 PMK 69 2022

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k30/146236--26-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1