faq1:5k30:146228--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dalam ketentuan PMK 67/PMK.03/2022, dikatakan perusahaan asuransi sebagai pemungut PPN atas jasa agen asuransi, misalkan jumlah komisi agen itu 100jt berapa jumlah PPN yang dipungut dan berapa jumlah komisi yang dibayar
Jawaban
Pasal 3 ayat 2 PMK-67/2022, Besaran tertentu yaitu sebesar: 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi. Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/146228--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)