faq1:5k30:146200--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dalam pembuatan FP Keluaran wajib mengisikan NPWP atau NIK ? Jika tidak diisi dua“nya masih bisa ga? Lawan transaksi saya adalah orang pribadi dalam negeri.
Jawaban
Sesuai pasal 5 per 03/2022. Identitasnya diisi sesuai identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 6 ayat 2, Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/146200--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)