User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146195--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#18Q: (twitter) Apakah semua pelaku UMKM pedagang eceran dengan omzet di bawah 4,8 Milyar akan dikenakan PPN Final?

Jawaban

#18A: sampai saat ini aturannya baru sebatas di Bab IV pasal 9a UU HPP. khususnya ayat 1 huruf a utk WP yg mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. untuk kriteria dan ketentuan lebih lanjutnya lebih baik menunggu peraturannya terbit.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k30/146195--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)