User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146153--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada lawan transaksi atas jasa outsourcing dia menerbitkan faktur pajak 01 atau 04 perbedaannya apa? teknis pengisiannya bagaimana?

Jawaban

pastikan dia masuk ke non jkp (sekarang jkp yang mendapat fasilitas dibebaskan berdasarkan uu hpp/jkp *kalau masuk ke jkp: - a. pakai dpp nilai lain(04) lain asal dirinci tagihannya di fp (cek ke resume) - b. pakai penggantian (01) kalau tidak dirinci *kalau masuk ke non jkp (dulu non jkp tapi sekarang masuk ke objek ppn tp dapat fasilitas dibebaskan pasal 16B uu HPP) –> menunggu aturan turunannya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k30/146153--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)