User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146152--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat malam, melalui email ini saya ingin bertanya terkait ketentuan bagi saya yang mempunya usaha yang sebelumnya tergolong kategori Non BKP & JKP (Jasa Angkutan Umum Orang, Yayasan (Sekolah)). Mengacu pada aturan UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan yang menghapus kriteria Non BKP & JKP menjadi mendapatkan fasilitas atau dibebaskan apakah usaha saya yang mempunyai peredaran bruto >4,8 Milyar harus diwajibkan menjadi PKP paling lambat Mei 2022 ini?

Jawaban

terkait dengan pertanyaan WP karena jasa atau barang tadi sekarang sudah dikenakan pajak namun diberikan fasilitas, maka sesuai PMK 197 2013 pasal 4 Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan ini belum ada yang mengecualikan sehingga sil

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k30/146152--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)