User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146139--26-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

selamat pagi, tolong bertanya terkait SPT 1771 (PPh Badan), apabila saya mengalami kerugian sehingga timbul Lebih Bayar dan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya menjadi 0, apakah saya perlu untuk melampirkan Perhitungan Sendiri PPh 25 saya di SPT?

Jawaban

Pastikan pengisian dan perhitungan angsuran pph 25 ikutin aja petunjuk pengisian formnya di per-19/2014 yaa. Kalau sudah benar harusnya sih cukup berdasarkan hitugan dari yg ada di spt aja. Perlu nggaknya lampiran perhitungan 25 tersendiri kembali ke aturan lampiran spt tahunan di per-02/2019

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k30/146139--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)