faq1:5k30:146132--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 71, pasal 2 ayat (2)
Jawaban
jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika menggunakan jasa perantara 01
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/146132--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)