faq1:5k30:146085--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal PPh pasal 4 ayat 2 (pajak sewa). Saya ingin membuat bukti potong untuk sewa unit apartemen kepada warga negara asing, pengisian dilakukan di ebupot unifikasi. Namun yang harus diisikan adalah NPWP dan NIK. Bagaimana cara membuat pph pasal 4ayt2 untuk WNA (orang pribadi)?
Jawaban
WP pemilik, setor sendiri. Saat rekam di unifikasi hanya merekam ntpn dan memilih kode objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/146085--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)