User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146085--26-april-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan perihal PPh pasal 4 ayat 2 (pajak sewa). Saya ingin membuat bukti potong untuk sewa unit apartemen kepada warga negara asing, pengisian dilakukan di ebupot unifikasi. Namun yang harus diisikan adalah NPWP dan NIK. Bagaimana cara membuat pph pasal 4ayt2 untuk WNA (orang pribadi)?

Jawaban

WP pemilik, setor sendiri. Saat rekam di unifikasi hanya merekam ntpn dan memilih kode objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/146085--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)