User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146080--26-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“Perusahaan kami PKP, dimana kami jual telur ke lokal kepada konsumen akhir. Karena konsumen datang ke kantor untuk beli telur, bayar tunai, ambil barang sendiri. Atas transaksi tersebut kami membuat faktur pajak atas transaksi eceran menggunakan nota konta karena kami tidak mengetahui nama pembeli. Atas penjualan telur harus membuat faktur pajak PPN dibebaskan kode 08. Kami membaca PER-03/PJ/2022 yaitu pada pasal 28 ayat 2 yang berbunyi sbb : PKP Pedagang eceran dapat membuat faktur pajak seba

Jawaban

Penyerahan dengan FP digunggung memang nilai PPN-nya akan muncul otomatis akan tetapi nilai PPN-nya bisa diubah secara manual. Belum ada informasi apakah akan ada update eFaktur lagi atau tidak. Sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP, telur merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Tapi sampai saat ini belum ada aturan teknis pembebasannya seperti apa dan apakah harus diterbitkan faktur pajak atau tidak jadi lebih baik

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k30/146080--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)