User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146075--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“mau bertanya lagi mengenai daging segar. dahulu merupakan barang tidak terhutang PPN..lalu UU HPP ada penjelasan menjadi fasilitas..apakah setelah UU HPP jadi dibuatkan faktur pajak? Sedangkan sebelumnya khan tidak wajib membuat FP? Mohon pencerahannya. https://twitter.com/ChuuLuphUky/status/1518555468238843904

Jawaban

sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP, daging merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Tapi sampai saat ini belum ada aturan teknis pembebasannya seperti apa. Karena WP menanyakan teknis pembuatan faktur pajaknya maka sarankan WP untuk menunggu aturan turunannya dulu ya Mas.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k30/146075--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)