User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146023--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#41Q: Mau bertanya terkait per 3 2022, perusahaan saya adalah perusahaan jasa dibidang jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang, untuk faktur pajaknya menggunakan kode berapa ya?

Jawaban

#41A by pm Pasal 2 ayat (2) PMK-71/PMK.03/2022 Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; c. jasa pengurusan transportasi

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k30/146023--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)