faq1:5k30:146015--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
BPHBT apakah bisa dibiayakan? Jika bisa pembiayaannya sekaligus atau menggunakan penyusutan?
Jawaban
Penegasan di SE-01/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (untuk hak atas tanah) dan penyusutan (untuk hak atas bangunan). Diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP kalo masih belum yakin
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k30/146015--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)