User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146015--26-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BPHBT apakah bisa dibiayakan? Jika bisa pembiayaannya sekaligus atau menggunakan penyusutan?

Jawaban

Penegasan di SE-01/2002, BPHTB bisa dibiayakan melalui amortisasi (untuk hak atas tanah) dan penyusutan (untuk hak atas bangunan). Diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP kalo masih belum yakin

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/146015--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)