User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146010--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Cabang merger kalau mau pemusatannya PPNnya tetep ada apakah cukup hapus salah satu npwpnya aja?

Jawaban

yang merger teradaftar di BKM maka Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k30/146010--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)