faq1:5k30:146010--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Cabang merger kalau mau pemusatannya PPNnya tetep ada apakah cukup hapus salah satu npwpnya aja?
Jawaban
yang merger teradaftar di BKM maka Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, meliputi seluruh kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang di Pusat dan Cabang Wajib Pajak, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan;
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k30/146010--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)