faq1:5k30:145978--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan renovasi bangunan yang statusnya sewa, apakah bisa disusutkan?
Jawaban
sesuai pasal 6 UU PPh seharusnya bisa dibiayakan tapi bukan melalui mekanisme penyusutan mas. biaya usaha biasa saja sepanjang memenuhi kriteria
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/145978--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)