User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145967--26-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penambahan penandatangan faktur pajak sesuai per 03 tidak perlu validasi ktp lagi

Jawaban

tidak perlu, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/145967--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)