User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145960--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sy sudah melakuka transaksi pembelian rumah di masa mar. Dan PPN atas pembelian rumah tsb masih dipungut full yaitu 10%. Apakah syrt untuk pengembalian atas DTP PPN tersebut y bu? mengingat transaksi yg di lakukan blm lewat di masa sept 2022

Jawaban

sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan pmk 6/2022, maka berhak DTP, dalam hal, seharusnya wp berhak dtp, namun terlanjur di pungut, nanti pihak penjual seharusnya mengembalikan atas pungutan PPN tersebut ke pembelinya. Nanti mekanismenya kalau penjual terlanjur pungut ppn dengan terbit fp 01, bisa buat fp pengganti, dan bisa pembetulan spt (jika spt normal sudah disampaikan), dan atas LB yang muncul bisa diakui penjual

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k30/145960--26-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1