faq1:5k30:145956--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/YanuarIpunc/status/1518526262884835328 Sebelumnya WP melampirkan BPS atas pelaporan Nota Retur ke KPP Wp menanyakan apakah untuk tiap KPP apakah formatnya sama? Kelengkapan nya apa saja yg dibawa ke KPP untuk dapat surat tersebut? Untuk Nota Retur kan seharusnya dibuat sendiri oleh pihak Pembeli yang mengembalikan BKP kan ya Mas Mbak? Apakah perlu disampaikan ke KPP juga?
Jawaban
Rizkianto: Nota retur memang dibuat sendiri oleh pihak pembeli pinky, berdadarkan pasal 4 ayat 7 PMK 65/2010, Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. Jika yang dimaksud wp adalah menanyakan format nota retur, maka untuk nota retur yang terpenting isi dari nota returnya memenuhi ketentuan di pasal 4 ayat 2 pmk 65/2010. Contoh format nota retur ad
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k30/145956--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)