faq1:5k30:145928--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q Contohnya, pajak parkir reserved kak, pemda memungut pajak parkir dan DJP mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) (krn dianggap sewa tempat). Mohon infonya terkait kasus ini apakah pajak yg sudah dipungut pemda harus dikenakan lagi pajak final (pemerintah pusat). Terimakasih
Jawaban
#13A Halo ardi, untuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan tanah dan/atau bangunan diatur di pasal 2 ayat (1) PP 34 tahun 2017 Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. dijawab normatif gitu sambil ditanya lagi, untuk kasusnya bisa dijelaskan lebih lanjut seperti apa detilnya?
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k30/145928--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)