faq1:5k30:145892--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika dividen rugi apakah ada dampak ke spt induk
Jawaban
PP 91/2021 Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/145892--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)