faq1:5k30:145891--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#2Q Twitter: WP Pemusatan di PMA2, apabila ingin membuat faktur pajak gabungan, fp gabungan per cabang, atau fp gabungan untuk seluruh cabang? Dasae aturan?
Jawaban
#2A Halo mas, Pasal 13 ayat 2 UU PPN stdd UU Ciptaker ketentuan FP gabungan kan diatur di Pasal 13 ayat (2) UU PPN stdd UU Ciptaker Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. karena ketentuan penerbitan FP oleh PKP pemusatan menggunakan identitas pusat pemusatan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k30/145891--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)