faq1:5k30:145854--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#51Q: Apakah peningkatan modal yang dilakukan dgn cara pembagian saham bonus kepada pemegang saham oleh karena adanya penilaian kembali aset dapat dilakukan dari sisi perpajakan?
Jawaban
#51A by pm WP off untuk peningkatan modal karena penilaian kembali sepertinya tidak ada ketetnuan khsusnya, tapi untuk pembagian saham bonus jawab normatif sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k30/145854--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)