faq1:5k30:145800--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Surat penetapan pabean dan SPKTNP dok lain faktur pajak?
Jawaban
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k30/145800--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)