User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145800--25-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Surat penetapan pabean dan SPKTNP dok lain faktur pajak?

Jawaban

PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k30/145800--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)