faq1:5k30:145784--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#12Q: Tweeter: ingin bertanya tentang PPS Kebijakan II Untuk dibagian “Nilai Harta” , “Nilai”. Untuk kendaraan bermotor yang kredit apakah perlu diisi Total Angsuran saja atau Total Angsuran + DP ya min? Terima kasih https://twitter.com/Hikmahdanu/status/1518470032212529153
Jawaban
#12A Halo mas, di Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 dijelaskan nilai harta yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. jadi silahkan gunakan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k30/145784--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)