User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145784--25-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#12Q: Tweeter: ingin bertanya tentang PPS Kebijakan II Untuk dibagian “Nilai Harta” , “Nilai”. Untuk kendaraan bermotor yang kredit apakah perlu diisi Total Angsuran saja atau Total Angsuran + DP ya min? Terima kasih https://twitter.com/Hikmahdanu/status/1518470032212529153

Jawaban

#12A Halo mas, di Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 dijelaskan nilai harta yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. jadi silahkan gunakan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tsb.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k30/145784--25-april-2022.txt · Last modified: (external edit)