faq1:5k30:145742--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penjual adalah non PKP di batam, menjual jasa ke perusahaan lain dan lokasi pekerjaan adalah di PT SMI di Cilegon. Dan juga menjual jasa ke perusahaan lain yg diluar Batam namun transaksi dilakukan di daerah batam. Bagaimana mekanisme Pemungutan PPN-nya?
Jawaban
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN. Akan tetapi jika penyerahan Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP maka dikenai PPN. Mekanisme pemungutan PPN-nya bisa cek ketentuan pasal 27 PMK-173/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k30/145742--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)