faq1:5k30:145732--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#53Q: WP mengajukan restitusi SPT LB dan sudah melewati satu tahun sejak BPS diterima namun belum diterbitkan SKPKB, apakah bisa langsung mengajukan permohonan pembayaran?
Jawaban
Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/145732--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)