User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145732--25-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#53Q: WP mengajukan restitusi SPT LB dan sudah melewati satu tahun sejak BPS diterima namun belum diterbitkan SKPKB, apakah bisa langsung mengajukan permohonan pembayaran?

Jawaban

Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/145732--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)