faq1:5k30:145724--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, wp yg memenuhi kriteria di pasal 2 ayat 4 per 07 tahun 2020 kan akan otomatis terpusat PPN-nya dng diterbitkan KEP Dirjen. misal belum terbit, wpkan diwajibkan mendaftarkan diri. misal dia belum terbit KEP-nya dan nggak mendaftarkan diri, berarti PPN-nya belum jadi terpusat kan ya?
Jawaban
PER-07/2020, PER-05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k30/145724--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)