User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145706--25-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

batas waktu pembuatan fp pengganti

Jawaban

Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/145706--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)