User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145684--25-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya terkait program pps untuk harta kas dan setara kas (rekening domestik) dalam 1 rekening tabungan yang di ungkapan pada pps apakah cukup tahun terakhir 2020 atau saldo rekening yang diungkapkan per desember dari tahun 2016,2017,2018,2019 dan 2020

Jawaban

berdasarkan pasal 6 ayat 4 huruf a pmk 196/2022, untuk harta berupa kas dan setara kas diitung sebesar nilai nominal. Dan jika kita melihat ke objek pps kebijakan 2 di pasal 5 ayat 1 huruf b pmk 196/2022 ada klausul masih dimiliki pada tanggal 31 des 2020. Sehingga yang diungkap nanti sesuai dengan nominal 31 des 2020, sesuai dengan harta yang masih dimiliki pada 31 des 2020

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k30/145684--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)