faq1:5k30:145684--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya terkait program pps untuk harta kas dan setara kas (rekening domestik) dalam 1 rekening tabungan yang di ungkapan pada pps apakah cukup tahun terakhir 2020 atau saldo rekening yang diungkapkan per desember dari tahun 2016,2017,2018,2019 dan 2020
Jawaban
berdasarkan pasal 6 ayat 4 huruf a pmk 196/2022, untuk harta berupa kas dan setara kas diitung sebesar nilai nominal. Dan jika kita melihat ke objek pps kebijakan 2 di pasal 5 ayat 1 huruf b pmk 196/2022 ada klausul masih dimiliki pada tanggal 31 des 2020. Sehingga yang diungkap nanti sesuai dengan nominal 31 des 2020, sesuai dengan harta yang masih dimiliki pada 31 des 2020
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k30/145684--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)