faq1:5k30:145662--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk pelaporan espt-y itu bisa dilaporkan via djponline atau harus ke KPP ya?
Jawaban
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014), namun dokumen elektronik ini tidak diwajibkan sehingga silakan bisa disampaikan secara langsung ke kpp atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain. Cara lain dilakukan melalui: 1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k30/145662--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)