User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145662--25-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk pelaporan espt-y itu bisa dilaporkan via djponline atau harus ke KPP ya?

Jawaban

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014), namun dokumen elektronik ini tidak diwajibkan sehingga silakan bisa disampaikan secara langsung ke kpp atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain. Cara lain dilakukan melalui: 1. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2. saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/145662--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)