faq1:5k30:145565--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q: alamat harta pada form pps sesuai dokumen atau pemiliknya?
Jawaban
#20A: sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-196/2021 Kolom ini diisi dengan alamat lengkap tempat Harta berada. 1. Untuk tabungan, giro, deposito, dan Harta yang ditempatkan pada safe deposit box bank diisi dengan nama bank dan alamat bank. 2. Untuk investasi pada perusahaan terbuka diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan. 3. Untuk Harta tidak bergerak diisi dengan alamat Harta tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/145565--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)