User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145515--25-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

badan bentuk perkumpulan, berubah jadi PT.. ga bisa perubahan data.. masuke likuidasi atau pembubaran usaha? karena di form penghapusan NPWP harus diisi alasannya

Jawaban

karena di PER 04, perubahan data itutidak termasuk perubahanbentuk badan hukum, maka haruse memang penghapusan NPWP.. terkait pilihan alasan, sbenere ini self assessment ya,ikut aturan notarisnya apakah ada terbit akta badan baru.. kalo memang iya, arahnya bisa ke pembubaran.. bisa sambil konfirm kpp

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k30/145515--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)