faq1:5k30:145515--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
badan bentuk perkumpulan, berubah jadi PT.. ga bisa perubahan data.. masuke likuidasi atau pembubaran usaha? karena di form penghapusan NPWP harus diisi alasannya
Jawaban
karena di PER 04, perubahan data itutidak termasuk perubahanbentuk badan hukum, maka haruse memang penghapusan NPWP.. terkait pilihan alasan, sbenere ini self assessment ya,ikut aturan notarisnya apakah ada terbit akta badan baru.. kalo memang iya, arahnya bisa ke pembubaran.. bisa sambil konfirm kpp
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k30/145515--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)