User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145456--22-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

th Admin Kring Pajak, Sehubungan dengan diberlakukannya PER-03/PJ/2022, yang mana perusahaan kami terdaftar di KPP Khusus, maka kami ingin menanyakan , apakah bisa kami memperoleh Kartu NPWp, yang mana di kartu tersebut tercetak Nomor NPWP pemusatan, tetapi tetap dengan Alamat cabang yang dipusatkan ? Mohon petunjuk dan prosedurnya untuk dapat memperoleh Kartu NPWP dengan Nomor pemusatan tetapi dengan Alamat cabang yang dipusatkan. Terima kasih Ricky Pasal 6 ayat 2 PER-03/PJ/2022 “Identit

Jawaban

Mas Rahman, untuk format NPWP ini diatur di PER 04 tahun 2020 lampiran huruf B. artinya tidak bisa menyesuaikan keinginan WP secara aturan mas.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k30/145456--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)