faq1:5k30:145456--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
th Admin Kring Pajak, Sehubungan dengan diberlakukannya PER-03/PJ/2022, yang mana perusahaan kami terdaftar di KPP Khusus, maka kami ingin menanyakan , apakah bisa kami memperoleh Kartu NPWp, yang mana di kartu tersebut tercetak Nomor NPWP pemusatan, tetapi tetap dengan Alamat cabang yang dipusatkan ? Mohon petunjuk dan prosedurnya untuk dapat memperoleh Kartu NPWP dengan Nomor pemusatan tetapi dengan Alamat cabang yang dipusatkan. Terima kasih Ricky Pasal 6 ayat 2 PER-03/PJ/2022 “Identit
Jawaban
Mas Rahman, untuk format NPWP ini diatur di PER 04 tahun 2020 lampiran huruf B. artinya tidak bisa menyesuaikan keinginan WP secara aturan mas.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k30/145456--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)