faq1:5k30:145455--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
laporan keuangan sbg lampiran spt tahunan badan apakah wajib di ttd+stempel? wp terlanjur lapor spt tahunan dgn kondisi laporan keuangan tdk di ttd+stempel, apakah perlu pembetulan?
Jawaban
Mas veri, untuk laporan keuangan sebagai lampiran yang wajib dilampirkan dalam PER 02 tahun 2019 tidak membahas masalah cap stempel, pembahasan cap/stempel ini tertuang pada PER 19 tahun 2014 bagian lampiran di petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan (di bagian bawah petunjuk pengisian elemen laporan keuangan). Artinya memang secara eksplisit tidak diatur secara jelas mas. Tapi disampaikan saja begini mas, untuk penyampaian SPT disampaikan benar,lengkap dan jelas. apabila ada data yang tidak leng
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k30/145455--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)