User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145453--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ika tidak ada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DJP atas pemusatan NPWP, maka pembuatan faktur pajak seperti biasa? dan mengacu pasal 6 ayat 7, jika pemusatan NPWP terdaftar di KPP Pratama juga alamat pada faktur pajak mengikuti alamat NPWP, bukan alamat cabang?

Jawaban

WP ditempatkan di KPP BKM berdasarkan KEP. sepanjang pemusatan PPN dan pusat berada di KPP BKM dan BKP diserahkan ke cabang maka mengacu ke PER 03 tahun 2022 Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 npwp nama pusat, alamat cabang. Jika tidak mengacu ke pasal 6 ayat 7 maka mengikuti alamat sesuai dengan SPPKP pusat (dalam hal sudah dilakukan pemusatan)

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k30/145453--22-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)