User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145452--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“saya mau tanya tentang PPN. kami ini retail. ke depannya akan jual barang seperti gula dan sebaginya, yg saya tau bahwa itu bebas PPN. bagaimana perllakuannya di saat lapor PPN, sementara kami selalu penjualan digunggung” ini sebenernya kan bisa untuk dibuatkan faktur digunggung, tapi untuk teknisnya tetep nunggu aturan turunan ya?

Jawaban

Untuk kebutuhan pokok yang masuk ke dalam pasal 16B UU PPh sttd UU HPP maka dibuatkan FP 08. Namun untuk FP digunggung di PMK 18 tahun 2021 di pasal 80 ayat 9 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.Sepanjang memenuhi kriteria sebagai PKP PE. Teknis lebih lanjut sambil menunggu aturan turunannya.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k30/145452--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)