User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145451--22-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terkait kententuan pasal 6 ayat (6) per-03-2022, apakah memang hanya berlaku bagi yang pemusatan di KPP besar, khusus dan madya saja ? untuk yang pemusatannya di KPP pratama tidak mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (6) tersebut..?

Jawaban

ecara ketentuan seperti itu ainun, Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 ini saling terkait, sehingga ini khusus untuk WP yang pemusatan dimana pusatnya berada di BKM. Sedangkan jika tidak memenuhi klausul pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 maka tidak mengikuti pembuatan faktur seperti diatas.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k30/145451--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)