faq1:5k30:145451--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terkait kententuan pasal 6 ayat (6) per-03-2022, apakah memang hanya berlaku bagi yang pemusatan di KPP besar, khusus dan madya saja ? untuk yang pemusatannya di KPP pratama tidak mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (6) tersebut..?
Jawaban
ecara ketentuan seperti itu ainun, Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 ini saling terkait, sehingga ini khusus untuk WP yang pemusatan dimana pusatnya berada di BKM. Sedangkan jika tidak memenuhi klausul pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 maka tidak mengikuti pembuatan faktur seperti diatas.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k30/145451--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)