faq1:5k30:145433--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penandatangan fp sudah tidak perlu pemberitahuan ke kpp
Jawaban
sesuai pasal 10 per 03 tidak perlu, selama sudah diinput di aplikasi/sistem maka sudah bisa menandatangani fp
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k30/145433--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)