User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145433--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penandatangan fp sudah tidak perlu pemberitahuan ke kpp

Jawaban

sesuai pasal 10 per 03 tidak perlu, selama sudah diinput di aplikasi/sistem maka sudah bisa menandatangani fp

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k30/145433--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)