User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145428--08-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau menanyakan terkait PTKP Expat. Apabila Expat mempunyai satu anak maka status menikahnya K/1. Namun saat menghitung PPH 21 apakah PTKPnya juga K/1? Atau hanya diakui TK/0 karena istri dan anaknya bukan WNI? Ini gimana ya, mas/mbak?

Jawaban

untuk PTKP kembali ke ketentuan aja yaa. Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/1. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/145428--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)