faq1:5k30:145427--08-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - PPS properti periode 1985-2015 kalau di Indonesia pake NJOP, nah kalau di luar negeri kan ga diketahui NJOP, apakah untuk properti di LN pake harga pasar tahun 2015?
Jawaban
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik. Untuk tanah itu kan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak. Nah hal ini kan kita tidak tau NJOP disana apakah sama seperti disini, dan dikatakan dalam aturannya adalah yang ditetapkan oleh PEMERINTAH. Dalam kasus ini sebenarnya tidak disebutkan secara spes
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k30/145427--08-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)