User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145426--07-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dear Team Penyuluh, Kami dari Perusahaan Kawasan Berikat Mandiri. Biasanya untuk transaksi subcont kami menggunakan BC 4.0 dan untuk pembuatan Faktur pajaknya menggunakan kode Faktur 010. Tetapi berdasarkan informasi terbaru dari Dept. EXIM kami, “Terkait kegiatan PER-7/BC/2021 Tentang tata cara laksana pemasukan dan pengeluaran ked an dari TPB psal 5 (6) Point ( c ) dan ( d ) untuk kegiatan pengeluaran sementara barang (subcont) menggunakan BC 2.6.1 dan pemasukannya kembali menggunakan BC

Jawaban

krna ini email, jawab normatif aja yaa. Sklian coba ditanya, apakah wp memang menerima sppb atau tidak sbg dokumen pendukung ? Untuk dokumen bc yg wp sebutkan di atas, Sepanjang dia tidak menyatakan adanya ppn yg dipungut atau memdapat fasilitas, berarti bukan FP atau dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP, sehingga tidak perlu input di efaktur.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k30/145426--07-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)