faq1:5k30:145393--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya memiliki deposito di tahun 2011 bu, senilai 10.000.000 dan di tahun 2015 nilai nya naik karena bunga masuk dalam pokok jdi nilai deposito saya 31 des 2015 sebesar 12.000.000, nnti pada saat ikut pps nilai nya ikut nilai yang 12 juta atau yang 10 juta ya bu? (pakai nominal sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir th 2020 kan kak?)
Jawaban
PPS 1. sesuai dengan pasal 1 ayat 10 PMK 196/2021, Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. maka nilai deposito nya yang dilaporkan sesuai dengan akhir tahun buku 2015.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k30/145393--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)