faq1:5k30:145392--22-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp punya cabang tp lokasinya 1 wilayah kerja kpp sm pusatnya, jd si cabang ini ga didaftarin npwp. terus penyerahan bkp dilakukan dengan cabang. nanti lawan transaksi wp ini buat fp alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat?
Jawaban
kalau ini tidak pemusatan ya brti diisi NPWP dan alamat wp cabangnya, karena NPWP sama dengan pusatnya maka diisi NPWP yg sama dengan pusat, kalau di ketentuan disebutkan alamat diisi sesuai SKT, namun apabila di SKT hanya mencantumkan alamat pusat coba konfirmasikan juga ke KPP apakah bisa diisi alamat cabang atau pakai alamat pusat
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k30/145392--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)