User Tools

Site Tools


faq1:5k30:145392--22-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp punya cabang tp lokasinya 1 wilayah kerja kpp sm pusatnya, jd si cabang ini ga didaftarin npwp. terus penyerahan bkp dilakukan dengan cabang. nanti lawan transaksi wp ini buat fp alamatnya diisi alamat cabang atau alamat pusat?

Jawaban

kalau ini tidak pemusatan ya brti diisi NPWP dan alamat wp cabangnya, karena NPWP sama dengan pusatnya maka diisi NPWP yg sama dengan pusat, kalau di ketentuan disebutkan alamat diisi sesuai SKT, namun apabila di SKT hanya mencantumkan alamat pusat coba konfirmasikan juga ke KPP apakah bisa diisi alamat cabang atau pakai alamat pusat

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k30/145392--22-april-2022.txt · Last modified: (external edit)